MEDAN, iNewsMedan.id - Perceraian bukanlah pintu pertama yang dibuka saat badai datang. Namun, ada kondisi-kondisi tertentu di mana perpisahan menjadi pilihan yang layak dipertimbangkan secara syar'i dan rasional.
Alasan Utama dari Sisi Suami:
Perceraian layak dipertimbangkan jika suami berlaku zalim dan melakukan kekerasan (KDRT), melalaikan kewajiban memberi nafkah, menggantung status istri tanpa kepastian, merusak akhlak serta agama keluarga, atau memiliki kondisi fisik/kesehatan yang menghalangi tercapainya tujuan utama pernikahan.
Alasan Utama dari Sisi Istri:
Perceraian layak dipertimbangkan jika istri terus membangkang (nusyuz) tanpa penyesalan, berakhlak buruk yang merusak ketenteraman rumah tangga, mencoreng kehormatan keluarga, menolak kewajiban suami-istri tanpa alasan yang dibenarkan agama, atau memiliki kondisi yang menghalangi tujuan pernikahan.
Catatan Penting untuk Diingat
Konflik biasa, rasa bosan, perbedaan kepribadian, atau pudarnya rasa cinta bukanlah alasan otomatis untuk berpisah. Pernikahan adalah ikatan suci yang membutuhkan perjuangan.
Allah Ta'ala berfirman:
"Mempertahankan dengan cara yang baik, atau melepaskan dengan cara yang baik."
(QS. Al-Baqarah: 229)
Jika hubungan masih bisa diperbaiki, berjuanglah untuk memperbaikinya dengan sabar.
Jika mempertahankan hubungan hanya menambah kezaliman, berpisahlah dengan cara yang baik (ihsan).
Jangan bertahan hanya untuk saling menyakiti, dan jangan bercerai hanya untuk melampiaskan dendam.
Wallahu a'lam. Semoga bermanfaat.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
