Meski demikian, Irfan menekankan bahwa kasus pelanggaran moral yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut tidak ada kaitannya dengan kegiatan peluncuran program Jaksa Sahabat Pendidik.
"Perlu saya tegaskan bahwa perbuatan mereka terjadi jauh sebelum kegiatan peluncuran Jaksa Sahabat Pendidik. Sementara itu, terkait keterlibatan Kajari Belawan saat itu, Zakaria Samaji, tidak ditemukan indikasi atau bukti perbuatan tercela," tambah Irfan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menyatakan bahwa pihak kejaksaan berkomitmen penuh untuk terus membangun integritas dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Melalui kehadiran program Jaksa Sahabat Pendidik, Kejati Sumut siap menjalin kerja sama demi meningkatkan mutu pendidikan sekaligus mengikis habis praktik-praktik tercela seperti korupsi.
"Ini merupakan koordinasi kelembagaan secara resmi antara pemangku kepentingan di bidang pendidikan dan pihak kejaksaan demi mewujudkan lingkungan lembaga pendidikan yang makin profesional. Pada intinya, jaksa maupun pegawai kejaksaan dilarang keras menyalahgunakan tugas dan fungsi dalam mengawal program pendidikan, termasuk melakukan tindakan transaksional. Pimpinan tidak akan mentoleransi segala perbuatan tercela. Sudah saatnya jaksa hadir untuk mengawal dan menjaga," pungkas Rizaldi.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
