Respon Kejati Sumut Usai Bobby Ungkap Kasus Pemerasan Oknum Jaksa

Jafar
Suasana peluncuran Program Jaksa Sahabat Pendidik di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (6/10/2026). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akhirnya memberikan klarifikasi terkait pernyataan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengenai adanya dugaan pemerasan oleh oknum jaksa. Peristiwa tersebut dialami Bobby ketika masih menjabat sebagai Wali Kota Medan periode 2021–2025 dan berkaitan dengan lingkungan Dinas Pendidikan Kota Medan.

Pernyataan tersebut disampaikan Bobby dalam acara peluncuran program Jaksa Sahabat Pendidik yang digelar di Kantor Gubernur Sumatera Utara pada Selasa (6/10/2026).

Mewakili Kepala Kejati Sumut, Asisten Intelijen (Asintel) Irfan Wibowo membenarkan informasi yang disampaikan oleh Gubernur Sumut. Irfan menjelaskan bahwa tindakan pemerasan tersebut terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.

"Apa yang disampaikan Gubernur Sumatera Utara itu benar terjadi. Setelah ditelusuri, benar adanya kejadian tersebut di mana oknum jaksa berinisial EN selaku Kasi Pidsus dan DTS selaku Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Belawan meminta sejumlah uang kepada lima orang kepala sekolah pada tahun 2024," ujar Irfan.

Irfan menambahkan, kedua oknum jaksa tersebut telah dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat akibat perbuatan mereka yang memeras para kepala sekolah.

"Tindakan tegas langsung dilakukan pada saat itu juga melalui hukuman disiplin berat. Oknum EN dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatan jaksa, sedangkan oknum DTS dikenakan sanksi penurunan pangkat," tegasnya.

Meski demikian, Irfan menekankan bahwa kasus pelanggaran moral yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut tidak ada kaitannya dengan kegiatan peluncuran program Jaksa Sahabat Pendidik.

"Perlu saya tegaskan bahwa perbuatan mereka terjadi jauh sebelum kegiatan peluncuran Jaksa Sahabat Pendidik. Sementara itu, terkait keterlibatan Kajari Belawan saat itu, Zakaria Samaji, tidak ditemukan indikasi atau bukti perbuatan tercela," tambah Irfan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menyatakan bahwa pihak kejaksaan berkomitmen penuh untuk terus membangun integritas dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Melalui kehadiran program Jaksa Sahabat Pendidik, Kejati Sumut siap menjalin kerja sama demi meningkatkan mutu pendidikan sekaligus mengikis habis praktik-praktik tercela seperti korupsi.

"Ini merupakan koordinasi kelembagaan secara resmi antara pemangku kepentingan di bidang pendidikan dan pihak kejaksaan demi mewujudkan lingkungan lembaga pendidikan yang makin profesional. Pada intinya, jaksa maupun pegawai kejaksaan dilarang keras menyalahgunakan tugas dan fungsi dalam mengawal program pendidikan, termasuk melakukan tindakan transaksional. Pimpinan tidak akan mentoleransi segala perbuatan tercela. Sudah saatnya jaksa hadir untuk mengawal dan menjaga," pungkas Rizaldi.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network