Salah satu materi yang menjadi perhatian dalam forum tersebut adalah mekanisme banding, yaitu penetapan ulang atas adanya perbedaan pendapat terhadap penetapan yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan dalam dugaan kasus KK/PAK.
Selain itu, dibahas pula peran Pengawas Ketenagakerjaan dalam penyelesaian perbedaan pendapat pada kasus KK/PAK, peran dan fungsi Dokter Penasihat, kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan dalam pemeriksaan, serta tahapan pengawasan ketenagakerjaan.
Melalui forum ini, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut dan Pengawas Ketenagakerjaan mendorong terbangunnya koordinasi yang semakin kuat, tidak hanya dalam penyelesaian kasus, tetapi juga pada aspek pencegahan melalui penerapan K3.
Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat upaya promotif dan preventif, meningkatkan efektivitas perlindungan pekerja, serta mendukung terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat di wilayah Sumatera Utara.
Penguatan sinergi ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk membangun budaya K3 dan memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi para pekerja.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
