MEDAN, iNewsMedan.id - Paspor bukan sekadar dokumen melintasi perbatasan bagi warga yang hendak bekerja di luar negeri. Di balik lembarannya, terdapat identitas, rekam perjalanan, dan aspek perlindungan penting guna mengantisipasi risiko perdagangan orang serta keberangkatan nonprosedural.
Isu tersebut menjadi bahasan utama dalam Dialog Luar Studio RRI Medan bertajuk “Digitalisasi Paspor Perkuat Perlindungan Pekerja Migran” di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu, Kamis (24/9/2026).
Hadir dalam dialog tersebut Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kualanamu, Dirga Arbas, mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kualanamu, Uray Avian. Turut hadir Kepala BP3MI Sumatera Utara, Kombespol Budi Novianto, serta Ketua LAPK Medan, Dr. Padian Adi Siregar.
Dirga menjelaskan bahwa penerapan teknologi keimigrasian di Indonesia sudah berlangsung lama. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) 1 telah beroperasi sejak 2008 dan terus berkembang hingga sistem terpadu saat ini.
Melalui aplikasi M-Paspor, masyarakat dapat mendaftar, mengisi formulir permohonan, hingga melakukan pembayaran secara digital. Kendati demikian, pemohon tetap wajib datang ke kantor imigrasi untuk pengambilan foto dan wawancara guna meverifikasi kesesuaian dokumen serta tujuan perjalanan.
“Dari hulu sampai hilir, bisa kami sampaikan bahwa imigrasi sudah melakukan digitalisasi,” ujar Dirga.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
