Masyarakat Adat BPRPI Kwala Begumit Desak Pemerintah Kembalikan 4.700 Hektare Wilayah Ulayat

Junaidin Zai
Masyarakat BPRI Kampong Kwala Begumit, Kabupaten Langkat, Sumut, peringati hari Tani Nasional. Mereka mendesak pemerintah agar memulihkan hak-hak masyarakat adat. Foto: Dok. BPRPI

Bagi masyarakat adat, kata Irwansyah, tanah bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan sumber kehidupan dan penghidupan.

Tanah juga menjadi penanda struktur sosial, sejarah, dan identitas masyarakat Melayu di wilayah tersebut.

“Kami terus memperjuangkan tanah leluhur kami. Di sinilah identitas kami, identitas bangsa Melayu, yang hak-haknya harus dipenuhi, diakui, dan dilindungi,” katanya.

BPRPI Kwala Begumit meminta pemerintah memberikan pengakuan resmi terhadap keberadaan masyarakat adat, melindungi wilayah ulayat secara hukum, serta memenuhi hak-hak adat secara menyeluruh.

Selain itu, mereka juga akan mengawal pembentukan dan pelaksanaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria. Menurut Irwansyah, regulasi tersebut harus menjamin kepentingan rakyat dan tidak mengabaikan hak masyarakat adat.

“Undang-undang ini harus berpihak kepada kepentingan rakyat. Selama ini pemerintah secara ugal-ugalan menerbitkan HGU tanpa memperhatikan hak ulayat masyarakat adat,” ujarnya.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network