Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Utara, Rianda Purba menegaskan bahwa penekanan terhadap lembaga penyedia dana dilakukan karena advokasi kepada pemerintah pusat berulang kali tidak membuah hasil.
"WALHI sudah berulang kali menyuarakan kepada kementerian terkait, namun tidak ditanggapi. Kita juga belum menemukan Surat Keputusan (SK) resmi terkait pelanjutan proyek ini. Oleh karena itu, kami menginisiasi intervensi langsung ke pihak pendana," tegas Rianda.
Atas dasar fakta-fakta lapangan tersebut, WALHI meminta perusahaan Bank menangguhkan pencairan dana, melakukan uji tuntas secara independen dan transparan, atau membatalkan serta menarik kembali dana pinjaman jika dampak lingkungan tidak dapat dimitigasi. WALHI juga menuntut keterbukaan informasi publik terkait seluruh struktur investasi, perizinan, dan audit lingkungan sebelum pembangkit listrik tersebut diizinkan beroperasi secara komersial.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
