Kematian Luis David Hutabarat: ARMI Gugat Polres soal Pelimpahan Kasus ke Polisi Militer

Junaidin Zai
Desi Natalia Nainggolan, istri Luis David Hutabarat melaporkan dugaan pidana pembunuhan suaminya ke Mabes Polri. Foto: Istimewa

Ady menjelaskan, setelah peristiwa yang menewaskan Luis dan tiga warga yakni Jhoni, Doni Romadan, dan Sutomi, warga yang mengalami kekerasan di area perkebunan PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di Desa Sukarame Baru pada 16 Juni 2026 lalu, istri Luis, Desi Natalia Nainggolan melaporkan Serma BD, prajurit TNI yang diduga terlibat dan B warga sipil, ke Polres Labuhanbatu.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/869/VI/2026/SPKT/RES-LBH/POLDA SUMUT.

Pada hari yang sama, Doni dan Sutomi juga membuat laporan terkait dugaan penganiayaan yang mereka alami.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/871/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.

Kemudian perkara yang melibatkan Serma BD disebut dilimpahkan ke Subdenpom I/1-2 Rantauprapat, pada 23 Juni 2026, pelimpahan itu tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan.

Kata Ady, itulah masalahnya. Mereka mempertanyakan pelimpahan tersebut karena menurut mereka surat itu berkaitan dengan laporan Doni, bukan laporan Desi mengenai kematian Luis, karena itu, pada 1 Juli 2026 ARMI mengajukan keberatan.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network