Kencan Berujung Perampokan, Pemuda Deli Serdang Diancam Senapan Angin

Junaidin Zai
Ilustrasi. Foto: Istimewa

Di sekitar lokasi penangkapan, polisi menemukan sepeda motor milik R. Dua senapan angin yang diduga digunakan untuk mengancam korban ditemukan tersembunyi di semak-semak.

Polisi kemudian menangkap empat pria itu yakini, JG (19), GT (20), IG (18), F (20), dan satu orang perempuan yakni TG.

Polisi menyatakan mereka disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kelima orang tersebut kini ditahan di Polsek Medan Labuhan untuk menjalani pemeriksaan.

"Penyidik masih mendalami peran masing-masing orang dalam kasus tersebut," kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya Sembiring dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/9/2026).

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network