JAKARTA, iNewsMedan.id - Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas PASTI yang dikutip Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), total dana korban kejahatan siber yang dilaporkan mencapai Rp9,5 triliun hingga April 2026.
Angka tersebut menjadi pengingat bahwa kemudahan beraktivitas secara daring perlu diimbangi dengan kesadaran yang lebih tinggi terhadap keamanan akun dan perlindungan data pribadi.
Komdigi mencatat bahwa ruang digital Indonesia masih menghadapi berbagai ancaman, mulai dari phishing, penyalahgunaan one-time password (OTP), spam, hingga penggunaan identitas palsu untuk aktivitas ilegal.
Besarnya kerugian tersebut menunjukkan bahwa keamanan akun finansial tidak hanya menjadi isu bagi layanan perbankan, tetapi juga relevan bagi seluruh ekosistem keuangan digital, termasuk aset kripto.
Akun pada platform aset digital merupakan akun personal yang wajib dijaga. Aksesnya tidak boleh dijual, dipinjamkan, dibagikan, maupun diberikan kepada pihak lain.
Chief Compliance Officer (CCO) Upbit Indonesia, Andi Novi Wulandari, mengatakan bahwa peningkatan adopsi aset digital perlu berjalan seiring dengan pemahaman masyarakat mengenai keamanan akun dan perlindungan identitas digital.
“Semakin luas penggunaan aset digital, perlu diikuti dengan kesadaran bahwa keamanan akun merupakan bagian penting dalam beraktivitas di ekosistem kripto. Informasi seperti kata sandi, kode OTP, hingga data pribadi merupakan informasi rahasia yang tidak boleh diberikan kepada pihak lain,” ujar Novi, Selasa (15/9/2026).
Menurut Novi, menyerahkan akses akun kepada pihak lain dapat membuat pemilik kehilangan kendali atas aktivitas di dalam akun tersebut. Selain memicu risiko kerugian finansial, penyalahgunaan akun dapat membuat identitas pengguna terseret dalam aktivitas ilegal tanpa sepengetahuannya.
“Karena itu, pengguna sebaiknya tidak pernah menjual, meminjamkan, maupun memberikan akses akun aset digital kepada siapa pun. Perlindungan akun tidak hanya bergantung pada sistem keamanan platform, tetapi juga pada bagaimana pengguna menjaga kredensial dan menggunakan akunnya secara bertanggung jawab,” lanjut Novi.
Langkah paling mendasar dalam menjaga keamanan akun adalah memastikan seluruh informasi autentikasi tetap bersifat pribadi. Komdigi berulang kali mengingatkan bahwa kode OTP tidak boleh diberikan kepada siapa pun karena dapat dimanfaatkan untuk mengambil alih akun.
Upbit Indonesia mendorong pengguna untuk menerapkan sejumlah kebiasaan keamanan dasar:
- Menggunakan password yang kuat dan berbeda untuk setiap akun.
- Menjaga kerahasiaan OTP.
- Mengaktifkan two-factor authentication (2FA).
- Memastikan seluruh akses dilakukan melalui aplikasi, situs, dan kanal komunikasi resmi.
Pengguna juga diimbau lebih kritis terhadap pesan yang meminta informasi sensitif, tautan mencurigakan, maupun tawaran yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
“Dalam keamanan digital, teknologi merupakan salah satu lapisan perlindungan, tetapi kewaspadaan pengguna tetap memegang peran utama. Biasakan untuk memeriksa kembali sumber informasi, jangan terburu-buru mengklik tautan, dan jangan pernah membagikan akses akun maupun kode autentikasi kepada pihak lain,” tambah Novi.
Bagi Upbit Indonesia, literasi aset digital tidak hanya berkaitan dengan memahami pergerakan pasar atau potensi investasi. Pengetahuan mengenai keamanan akun, perlindungan data pribadi, risiko penipuan, serta penggunaan platform secara bertanggung jawab merupakan bagian krusial dari edukasi pengguna.
Seiring berkembangnya industri aset digital di Indonesia, masyarakat diimbau makin menyadari bahwa setiap keputusan di ruang digital membawa tanggung jawab untuk menjaga keamanan identitas dan aset pribadi.
“Ekosistem aset digital yang sehat membutuhkan pengguna yang tidak hanya memahami produknya, tetapi juga tahu cara melindungi dirinya sendiri. Edukasi mengenai keamanan dan penggunaan aset digital secara bertanggung jawab akan terus menjadi komitmen Upbit Indonesia,” tutup Novi.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
