Kasus Koperasi Swadharma Siantar Masuk Banding, BNI Minta Mekanisme Hukum Dihormati

Ismail
Ilustrasi persidangan. Foto: istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dalam penyelesaian perkara Koperasi Swadharma Pematangsiantar.

Gugatan perlawanan BNI terhadap pelaksanaan eksekusi putusan perkara pokok kini telah memasuki tahap banding dan masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi Medan.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, upaya hukum yang ditempuh perseroan bukan bentuk penolakan terhadap kewajiban yang telah ditetapkan pengadilan. Langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan kepastian terkait mekanisme pelaksanaan putusan, khususnya mengenai penerapan tanggung renteng.

"Proses hukum tersebut ditujukan untuk memastikan pelaksanaan putusan dilakukan secara tepat, proporsional, dan berkeadilan bagi seluruh pihak," ujar Okki dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 16 September 2026.

Okki menegaskan BNI menghormati putusan perkara pokok yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, proses hukum yang saat ini ditempuh berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan eksekusi dan merupakan bagian dari hak hukum perseroan yang dijamin peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, BNI memahami perhatian masyarakat serta harapan para pihak agar perkara tersebut segera mendapatkan penyelesaian yang jelas.

"BNI terbuka terhadap dialog dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Kami memandang komunikasi yang konstruktif, proses hukum yang tertib, dan penghormatan terhadap kewenangan masing-masing institusi merupakan fondasi penting untuk memperoleh penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

BNI juga menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas Koperasi Swadharma Pematangsiantar yang secara hukum merupakan entitas terpisah dari BNI. Dana yang menjadi objek perkara ditempatkan pada produk koperasi, bukan produk simpanan maupun investasi yang diterbitkan atau dikelola BNI.

Meski demikian, BNI memastikan tetap mengikuti seluruh tahapan proses hukum secara kooperatif dan bertanggung jawab.

Sebagai perusahaan terbuka sekaligus badan usaha milik negara, BNI menyatakan berkewajiban memastikan setiap langkah dan pelaksanaan kewajiban memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

"BNI akan terus menghormati putusan pengadilan, mengikuti proses hukum yang tersedia, dan membuka ruang koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung penyelesaian yang berkepastian hukum dan memperhatikan kepentingan seluruh pihak," tutur Okki.

BNI berharap perkembangan perkara tersebut dapat dilihat secara objektif berdasarkan fakta, dokumen, serta proses hukum yang sedang berjalan. Dengan demikian, ruang dialog tetap terjaga dan penyelesaian perkara dapat berlangsung secara tertib serta konstruktif. 

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network