Langkah efisiensi dari dalam bisnis ini juga sejalan dengan upaya pemerintah yang mulai memperkuat ekosistem usaha lokal. Melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026, pemerintah mulai memfasilitasi potongan biaya layanan marketplace bagi pelaku usaha lokal.
Dengan memanfaatkan rantai pasok yang lebih pendek dan efisien, UMKM tidak hanya memperoleh margin usaha yang lebih sehat tanpa mengandalkan diskon. Model ini sekaligus mendorong praktik ekonomi berkelanjutan (sustainable economy) dengan memperpanjang siklus hidup produk serta mengurangi risiko barang terbuang di gudang korporasi.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
