MEDAN, iNewsMedan.id - Langkah tegas untuk melindungi hak-hak para pekerja di Sumatera Utara terus dipacu. BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) semakin memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang belum patuh dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Komitmen penguatan sinergi ini ditegaskan dalam pertemuan resmi antara Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Kunto Wibowo, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, di Kantor Kejati Sumut, Medan pada Jumat (28/8/2026).
Sinergi hukum kedua lembaga tersebut terbukti membuahkan hasil nyata. Melalui instrumen Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diserahkan kepada Kejati Sumut, dana pemulihan pendaftaran dan iuran dari badan usaha yang menunggak berhasil diselamatkan hingga mencapai Rp746.803.826 per Juli 2026.
Kunto Wibowo menyampaikan apresiasi mendalam atas dukungan konsisten dari jajaran Kejati Sumut dalam mengawal penegakan hukum dan kepatuhan pemberi kerja di wilayah Sumatera Utara.
"Ini bukan sekadar persoalan angka. Di balik setiap upaya penegakan kepatuhan, ada hak pekerja yang harus dipastikan mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hingga jaminan hari tua. Sinergi dengan Kejati Sumut sangat vital untuk memastikan setiap perusahaan menjalankan kewajiban undang-undang tersebut," ujar Kunto.
Upaya penegakan kepatuhan ini juga mendapat payung hukum yang semakin solid dari Pemerintah Daerah. Komitmen lintas lembaga di Sumut resmi diperkuat lewat terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/510/KPTS/2026 tanggal 29 Juli 2026 tentang Forum Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, yang secara aktif melibatkan Kejati Sumut di dalamnya.
Dengan hadirnya Forum Kepatuhan ini, pengawasan terhadap badan usaha yang membandel baik yang belum mendaftarkan pekerjanya maupun yang menunggak iuran akan dilakukan secara lebih intensif dan terpadu.
Langkah bersama ini diharapkan mampu mengakselerasi perluasan kepesertaan Jamsostek di Sumatera Utara, sehingga seluruh pekerja terlindungi dari berbagai risiko sosial dan ekonomi demi terciptanya kesejahteraan tenaga kerja secara berkelanjutan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
