Seru-seruan Lomba 17-an Bisa Jadi Haram, Ini yang Diingatkan MUI

Ismail
Ilustrasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: Istimewa).

“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” tegasnya.

Penjelasan tersebut merujuk pada ketentuan fikih dalam Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib. Dalam kitab tersebut, permainan yang membuat peserta berada dalam kemungkinan memperoleh keuntungan atau mengalami kerugian dengan mempertaruhkan uang pribadi termasuk bentuk perjudian yang dilarang.

Karena itu, panitia tetap dapat menyediakan hadiah dengan menggunakan sumber dana lain. Sponsor, kas panitia atau sumbangan dari pihak ketiga yang tidak dibebankan kepada peserta dapat menjadi pilihan.

Dengan mekanisme tersebut, lomba kemerdekaan tetap bisa berlangsung semarak tanpa menjadikan uang peserta sebagai taruhan untuk memperebutkan hadiah.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network