Seru-seruan Lomba 17-an Bisa Jadi Haram, Ini yang Diingatkan MUI

Ismail
Ilustrasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNewsMedan.id – Meriahkan HUT Kemerdekaan dengan lomba Agustusan boleh-boleh saja. Namun, panitia perlu berhati-hati menentukan sumber dana hadiah agar perlombaan tidak masuk kategori judi.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdul Muiz Ali, menyoroti kebiasaan panitia menarik uang pendaftaran dari peserta lomba. Menurutnya, uang tersebut tidak boleh kemudian dikumpulkan untuk diberikan kepada pemenang.

Ketentuan itu menjadi penting karena peserta berada pada posisi bisa mendapatkan hadiah atau kehilangan uang yang telah dibayarkan. Skema semacam ini dinilai memiliki unsur qimar atau perjudian.

“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Kiai Muiz Ali mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni dikutip dari MUI Digital, Minggu (9/8/2026).

Kiai Muiz Ali mengatakan, perlombaan dalam rangka memperingati kemerdekaan tetap memiliki nilai positif. Kegiatan tersebut dapat menjadi sarana hiburan sekaligus melatih ketangkasan, kedisiplinan dan memperkuat kebersamaan warga.

Persoalan muncul ketika hadiah lomba berasal dari uang yang dipertaruhkan peserta. Ia menegaskan, panitia harus membedakan biaya penyelenggaraan dengan sumber dana hadiah.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network