Temuan fisik tersebut mendorong keluarga untuk meminta kepolisian mengusut tuntas kasus ini sebagai tindak pidana pembunuhan berencana.
"Sehingga keluarga dari Winda membuat pengaduan di SPKT Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana pembunuhan. Kami tadi sempat meminta agar pasal dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dimasukkan," tegas Paul.
Di sisi lain, SPKT Polda Sumut mengonfirmasi bahwa Polrestabes Medan sebelumnya telah menerbitkan Laporan Polisi Model A beserta Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kematian Winda. Pihak keluarga berharap diterbitkannya Sprindik tersebut dapat membuka tabir kebenaran secara transparan dan memberikan keadilan bagi orang tua serta keluarga besar korban.
Sebelumnya, Winda Lorenza Gowasa ditemukan tewas di Perumahan Bumi Asri, Kota Medan, pada Minggu (2/8/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan uji laboratorium forensik, pihak kepolisian menyimpulkan sementara bahwa korban diduga kuat bunuh diri.
Polisi menyatakan tidak menemukan tanda kekerasan benda tumpul maupun tajam dari hasil autopsi, namun menemukan sisa residu tembakan pada jari tangan, tubuh, serta pakaian korban. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami motif di balik peristiwa tersebut.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
