Dalam proses interogasi yang dilakukan di lokasi, tersangka Mimbakni mengakui bahwa dirinya baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu bersama temannya bernama Lira Sakila Perangin-Angin (19), warga Huta III, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela.
Lira kemudian turut diamankan oleh petugas. Kedua perempuan muda tersebut menangis sesenggukan saat menyadari diri mereka telah resmi ditangkap aparat kepolisian.
"Tersangka Mimbakni juga mengaku membeli narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial Kelling yang tinggal di kawasan Mabar, Kota Medan. Pengakuan ini menjadi petunjuk penting bagi pengembangan penyelidikan lebih lanjut," jelas AKP Hengki Siahaan.
Ia menambahkan, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang diamankan selanjutnya diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Operasi penangkapan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Sp.Gas/111/VIII/2026/Reskrim tanggal 4 Agustus 2026.
"Kepada seluruh masyarakat Simalungun, kami tegaskan bahwa Polsek Gunung Malela akan terus bergerak tanpa henti memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak ada tempat yang aman bagi para pengedar dan pemakai narkoba di wilayah ini," tegas AKP Hengki Siahaan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
