Ia menjelaskan, operasi penggerebekan ini berawal dari informasi yang diterima Kapolsek Gunung Malela pada Selasa, 4 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya kegiatan transaksi jual beli narkoba di dalam sebuah kamar tempat hiburan malam di Huta III, Nagori Marihat Bukit.
"Begitu mendapatkan laporan informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela, Ipda Roy Rumapea, beserta tim opsnal unit reskrim untuk segera melakukan penggerebekan ke lokasi yang dimaksud dengan didampingi oleh petugas dari Kantor Nagori Marihat Bukit," ucap AKP Hengki Siahaan.
Saat tim opsnal memasuki kamar tersebut, petugas menemukan seorang perempuan yang mengaku bernama Mimbakni (29), warga Dusun Bakti, Desa Sampaimah, Kecamatan Muka Paya, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, sedang duduk di dalam kamar.
Kanit Reskrim Ipda Roy Rumapea beserta tim opsnal kemudian langsung melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam kamar tersebut.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu buah plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,50 gram yang tersimpan di dalam lemari pakaian perempuan tersebut. Selain itu, turut diamankan satu buah kaca pirex, satu buah alat hisap sabu atau bong, serta satu buah sekop narkotika yang terbuat dari pipet," ungkap AKP Hengki Siahaan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
