Terungkap, Ini Motif Oknum Polisi Bunuh Nenek di Deli Serdang

Ismail
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana. Foto: Istimewa

Untuk menghindari kecurigaan, pelaku bahkan tetap menjalani aktivitas seperti biasa dengan masuk bekerja pada pagi hari setelah kejadian.

Penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Polsek Tanjung Morawa, Satreskrim Polresta Deli Serdang, dan Ditreskrimum Polda Sumut akhirnya membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 48 jam, RRF berhasil diringkus di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kota Tebing Tinggi, saat diduga hendak melarikan diri.

"Penyidik menjerat RRF dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sebagai alternatif, pelaku juga dipersangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan," pungkas Kapolresta Deliserdang.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network