DELISERDANG, iNewsMedan.id – Polisi mengungkap motif di balik tewasnya Hj. Nurliz, seorang lansia yang ditemukan bersimbah darah di rumahnya di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Korban diduga dibunuh oleh RRF (23), oknum anggota Polri, setelah permintaan meminjam uang senilai Rp50 juta tidak dipenuhi.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mendatangi rumah korban pada dini hari dengan maksud meminjam uang untuk menutup utang. Karena telah saling mengenal, korban menerima kedatangan pelaku.
Namun, niat tersebut gagal setelah korban menolak memberikan pinjaman. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada aksi kekerasan.
"Pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam uang Rp50 juta guna melunasi utangnya. Karena permintaan itu ditolak dan korban sempat berteriak, pelaku panik lalu melakukan penikaman yang mengakibatkan korban mengalami luka serius di bagian leher dan mata," ujar Hendria saat konferensi pers, Rabu (5/8/2026).
Usai melakukan aksinya, pelaku diduga berusaha menghilangkan jejak dengan merusak kamera CCTV di rumah korban. Tidak hanya itu, RRF juga membawa kabur sepasang anting emas milik korban yang diperkirakan bernilai sekitar Rp3 juta.
Untuk menghindari kecurigaan, pelaku bahkan tetap menjalani aktivitas seperti biasa dengan masuk bekerja pada pagi hari setelah kejadian.
Penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Polsek Tanjung Morawa, Satreskrim Polresta Deli Serdang, dan Ditreskrimum Polda Sumut akhirnya membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 48 jam, RRF berhasil diringkus di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kota Tebing Tinggi, saat diduga hendak melarikan diri.
"Penyidik menjerat RRF dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sebagai alternatif, pelaku juga dipersangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan," pungkas Kapolresta Deliserdang.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
