Korupsi Kapal Tunda Rp79 Miliar,  Eks Direktur Pelindo Divonis 5 Tahun

Ismail
Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal tunda, termasuk mantan Direktur Teknik Pelindo Regional I Belawan, mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Medan. Foto: Istimewa

Dalam putusannya, hakim tidak membebankan uang pengganti kepada ketiga terdakwa. Meski demikian, majelis menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp79 miliar, lebih kecil dari perhitungan jaksa yang mencapai Rp92,35 miliar.

Hakim memutuskan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp79 miliar dibebankan kepada PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Majelis menilai korporasi tersebut menjadi pihak yang memperoleh keuntungan dari tindak pidana yang dilakukan para terdakwa.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hosadi Apriza Putra dengan pidana penjara selama lima tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Cipto Hosari P. Nababan saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Medan.

Usai putusan dibacakan, baik tim jaksa penuntut umum dari Kejati Sumatera Utara maupun ketiga terdakwa sama-sama menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya dan menggunakan waktu pikir-pikir selama tujuh hari.

Sebelumnya, jaksa menuntut Hosadi dengan pidana tujuh tahun penjara, Rudy 12 tahun penjara, dan Bambang 15 tahun penjara. Ketiganya juga dituntut membayar denda, sementara tuntutan uang pengganti sejak awal diarahkan kepada PT Dok dan Perkapalan Surabaya karena dinilai menjadi pihak yang menikmati keuntungan dari proyek tersebut.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network