MEDAN, iNewsMedan.id- Mantan Direktur Teknik PT Pelindo Regional I Belawan, Hosadi Apriza Putra, dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan dua kapal tunda berkapasitas 2x1.800 HP untuk Cabang Dumai. Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya menerima vonis lebih berat, yakni delapan dan 10 tahun penjara.
Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/7) malam. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cipto Hosari P. Nababan.
Selain Hosadi, terdakwa lainnya yakni mantan Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia, Rudy Sunaryadi, serta mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya, Bambang Soendjaswono.
Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Hosadi dihukum lima tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 80 hari.
Sementara Rudy divonis delapan tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Adapun Bambang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
