Capaian Sinergi dan Penguatan Kepatuhan
Saiful menjelaskan, sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN selama ini telah memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja.
- Penyerahan SKK: Sepanjang tahun 2025, lebih dari 20 ribu Surat Kuasa Khusus (SKK) nonlitigasi diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara.
- Peningkatan Kepatuhan: Upaya tersebut berkontribusi terhadap meningkatnya kepatuhan lebih dari 10 ribu badan usaha.
- Pemulihan Iuran: Tercatat pemulihan iuran mencapai Rp495,15 miliar.
Selain itu, penguatan kepatuhan juga dilakukan melalui Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hingga April 2026, telah terbentuk 71 forum yang terdiri atas 16 forum tingkat provinsi dan 55 forum tingkat kabupaten/kota.
Forum tersebut menjadi wadah koordinasi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, serta para pemangku kepentingan dalam mengidentifikasi permasalahan, memperkuat pengawasan, dan mendorong peningkatan kepatuhan pemberi kerja secara berkelanjutan.
"Kami juga berharap kerja sama yang telah berjalan melalui 71 Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat terus diperkuat sehingga manfaatnya semakin dirasakan oleh para pekerja Indonesia," tambah Saiful.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
