Strategi Mitigasi Pajak bagi Korporasi di Era Digital

Jafar
BDO di Indonesia menjelaskan implementasi PMK Nomor 37/2025 terkait sistem pemotongan pajak e-commerce di Jakarta, Rabu (8/7/2026). Foto: Istimewa

Imperatif Operasional untuk Manajemen Perusahaan

Untuk mengantisipasi integrasi yang berjalan simultan dengan sistem perpajakan nasional, tim pajak BDO di Indonesia menjabarkan tiga langkah penting yang wajib dieksekusi oleh tim finansial perusahaan:

1. Akurasi Integrasi Data Pajak: Manajemen harus memastikan validitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) di seluruh jaringan toko digital yang terafiliasi.

2. Konsolidasi Multi-Platform: Mengingat DJP memiliki kapabilitas terkini untuk mengonsolidasikan data lintas platform, perusahaan yang mengoperasikan banyak storefront harus melacak omzet agregat mereka secara ketat demi menghindari penalti atau koreksi retrospektif.

3. Penyelarasan Sistem Rekonsiliasi: Tim keuangan dituntut membangun kontrol internal yang andal untuk mencocokkan laporan bulanan marketplace dengan buku besar internal perusahaan, serta melakukan penyelarasan dengan data pre-populated pada sistem Coretax.

Melalui keahlian mendalam di bidang perpajakan, BDO di Indonesia siap mendampingi pelaku usaha maupun pemilik platform digital dalam memetakan kepatuhan terhadap PMK 37/2025.

"Menavigasi regulasi perpajakan di era digital memerlukan kombinasi presisi teknis dan perencanaan yang proaktif. BDO di Indonesia siap menyediakan penasihat strategis, dukungan kepatuhan, serta panduan struktural guna meminimalkan risiko operasional sekaligus mengoptimalkan posisi pajak perusahaan di era baru ini," pungkas Irwan.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network