Penerapan praktis dari aturan ini sangat bergantung pada skala omzet serta bentuk hukum yang naungi merchant tersebut:
- UMKM Orang Pribadi (Omzet ≤ Rp500 Juta/Tahun): Kelompok ini berhak atas tarif pemotongan 0%. Namun, Irwan mengingatkan bahwa fasilitas tersebut tidak bersifat otomatis; merchant harus aktif mengunggah formulir deklarasi omzet berkala melalui pusat penjual (seller centre) masing-masing platform.
- Skala Kecil dan Menengah (Omzet > Rp500 Juta hingga Rp4,8 Miliar/Tahun): Ketika omzet akumulatif melewati ambang batas Rp500 juta, atau sejak transaksi pertama bagi entitas badan (PT/CV) yang memanfaatkan skema UMKM, platform akan memotong PPh Final 0,5% sesuai koridor PP 55/2022.
- Korporasi Besar (Omzet > Rp4,8 Miliar/Tahun): Bagi perusahaan yang menggunakan tarif PPh Badan umum (Pasal 17), potongan 0,5% oleh marketplace bersifat non-final. Faktur elektronik dari platform berfungsi sebagai bukti potong resmi yang dapat diklaim sebagai kredit pajak untuk memitigasi liabilitas pajak badan di akhir tahun fiskal.
Perlu dicatat, PMK 37/2025 memberikan pengecualian otomatis untuk beberapa sektor khusus seperti jasa logistik mitra transportasi online, penjualan pulsa/kartu perdana, transaksi logam mulia bersertifikat, dan pengalihan hak atas tanah/bangunan. Sektor-sektor ini tetap wajib melaporkan pajak mereka secara independen pada SPT Tahunan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
