Strategi Mitigasi Pajak bagi Korporasi di Era Digital

Jafar
BDO di Indonesia menjelaskan implementasi PMK Nomor 37/2025 terkait sistem pemotongan pajak e-commerce di Jakarta, Rabu (8/7/2026). Foto: Istimewa

Penerapan praktis dari aturan ini sangat bergantung pada skala omzet serta bentuk hukum yang naungi merchant tersebut:

- UMKM Orang Pribadi (Omzet ≤ Rp500 Juta/Tahun): Kelompok ini berhak atas tarif pemotongan 0%. Namun, Irwan mengingatkan bahwa fasilitas tersebut tidak bersifat otomatis; merchant harus aktif mengunggah formulir deklarasi omzet berkala melalui pusat penjual (seller centre) masing-masing platform.

- Skala Kecil dan Menengah (Omzet > Rp500 Juta hingga Rp4,8 Miliar/Tahun): Ketika omzet akumulatif melewati ambang batas Rp500 juta, atau sejak transaksi pertama bagi entitas badan (PT/CV) yang memanfaatkan skema UMKM, platform akan memotong PPh Final 0,5% sesuai koridor PP 55/2022.

- Korporasi Besar (Omzet > Rp4,8 Miliar/Tahun): Bagi perusahaan yang menggunakan tarif PPh Badan umum (Pasal 17), potongan 0,5% oleh marketplace bersifat non-final. Faktur elektronik dari platform berfungsi sebagai bukti potong resmi yang dapat diklaim sebagai kredit pajak untuk memitigasi liabilitas pajak badan di akhir tahun fiskal.

Perlu dicatat, PMK 37/2025 memberikan pengecualian otomatis untuk beberapa sektor khusus seperti jasa logistik mitra transportasi online, penjualan pulsa/kartu perdana, transaksi logam mulia bersertifikat, dan pengalihan hak atas tanah/bangunan. Sektor-sektor ini tetap wajib melaporkan pajak mereka secara independen pada SPT Tahunan.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network