MEDAN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan meringkus seorang residivis berinisial DPI, pemasok narkoba yang menyuplai barang haram ke kawasan Jalan Brigjen Katamso dan Jalan Mangkubumi, Medan, Jumat (10/7/2026).
Pelaku ditangkap di Jalan Brigjen Katamso, Gang Bidan, Kecamatan Medan Maimun. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 328 gram sabu. Residivis kasus narkoba dan pencurian itu diringkus saat sedang membawa narkotika menggunakan sepeda motor, diduga hendak melakukan transaksi di kawasan tersebut.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, didampingi Wakasatresnarkoba, Kompol Abdi Harahap, dan Kanit 3 Satresnarkoba, IPTU Berry Anggara, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengintaian selama satu bulan.
“Kami sudah mengintai pelaku selama satu bulan setelah mendapat informasi bahwa yang bersangkutan merupakan pemasok narkoba ke kawasan Jalan Brigjen Katamso dan Mangkubumi,” ujar Rafli, Minggu (12/7/2026).
Menurut keterangan kepolisian, DPI mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A yang kini berstatus dalam pengejaran (DPO). Keduanya berkomunikasi melalui telepon seluler dan tidak pernah bertemu langsung. Sistem transaksi dilakukan dengan metode share loc (pembagian lokasi) untuk pengambilan barang.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
