Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Fajar Harry Murcahyo menegaskan bahwa program IMED-LARASATI merupakan komitmen nyata untuk memberikan hak pelayanan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan.
"Seluruh masyarakat memiliki hak yang sama dalam memperoleh pelayanan. Karena itu, kami memastikan masyarakat yang sedang menjalani perawatan medis maupun kelompok rentan tetap dapat mengakses layanan paspor tanpa kendala. Melalui IMED-LARASATI, petugas kami hadir langsung memberikan pelayanan yang cepat tapi tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Fajar.
Langkah ini juga menjadi bentuk pengejawantahan dari instruksi Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, lewat semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'. Melalui visi tersebut, setiap inovasi diarahkan untuk memangkas jarak dengan masyarakat dan memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan hak atas dokumen perjalanan akibat keterbatasan fisik maupun kesehatan.
Apresiasi mendalam datang dari pihak keluarga pasien. Rebekka Dosma Sinaga (35), putri kandung dari MS, mengaku sangat terbantu dan lega atas respons cepat serta transparansi yang ditunjukkan oleh petugas Imigrasi Medan.
Rebekka membeberkan bahwa paspor tersebut sangat krusial karena akan digunakan sebagai dokumen perjalanan utama guna membawa sang ayah menjalani pengobatan lanjutan secara optimal di luar negeri.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Imigrasi Medan atas pelayanan yang diberikan. Seluruh prosesnya berjalan cepat, petugas sangat responsif dalam memberikan penjelasan, dan kami tidak dipungut biaya apa pun di luar ketentuan yang berlaku. Kehadiran layanan ini benar-benar memberikan kemudahan bagi keluarga kami di tengah kondisi yang sedang dihadapi," ungkap Rebekka penuh syukur.
Editor : Chris
Artikel Terkait
