Kisah Pilu Opung Simatupang: Menang Inkrah di MA, Tanahnya Malah Dipagari Orang Lain

Jafar
Kuasa hukum pemilik tanah, Ridho Ginting SH bersama pemilik tanah saat meninjau lokasi tanah miliknya. Foto: iNewsMedan.id/Jafar).

Demi mempertahankan hak kliennya, Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners menyatakan akan mengambil dua langkah yakni melaporkan pidana penyerobotan ke Polrestabes Medan dan melayangkan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Komisi II DPR RI.

"Permohonan RDP kami di Komisi II DPR RI sudah diterima secara resmi. Saat ini kami sedang menunggu jadwal persidangan di DPR untuk membuka gamblang kasus mafia tanah ini agar ada keadilan bagi masyarakat kecil," tutup Ridho.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network