Merasa ada kejanggalan, kuasa hukum melaporkan hal ini ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung dan Ketua PN Medan saat itu. Berkat atensi Bawas MA, majelis hakim akhirnya bersikap netral dan memberikan hak jawab serta ruang pembuktian bagi keluarga Opung Simatupang. Hasilnya, PN Medan hingga tingkat Kasasi Mahkamah Agung memutuskan menolak seluruh gugatan Frida Mona Simarmata. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Catatan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemkab Deli Serdang juga menegaskan bahwa secara administratif tanah tersebut murni atas nama Opung Simatupang.
Meski putusan kasasi telah inkrah, dalam sebulan terakhir pihak keluarga mendapati adanya aktivitas pembangunan bangunan di atas lahan tersebut secara tiba-tiba. Saat dikonfirmasi, Lurah Tanjung Sari, Ichsan, menegaskan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kepala lingkungan (Kepling) setempat bahkan sudah menegur para pekerja.
"Ibu Kepling sudah memperingatkan tukangnya agar jangan membangun, karena tanah itu bukan milik Ibu Frida Mona Simarmata. Tapi orang yang membangun justru menantang dan mengaku sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat. Padahal saat dicek ke Koramil dan Kepolisian, sama sekali tidak ada koordinasi atau izin," jelas Ridho.
Saat dikonfirmasi di lokasi, anak dari Frida Mona Simarmata mengakui bahwa ibunyalah yang mendalangi pembangunan tersebut dengan dalih lahan telah disewakan kepada pihak ketiga. Kuasa hukum mencurigai modus menyewakan lahan milik orang lain ini merupakan pengulangan pidana. Saat ini, Frida Mona Simarmata diketahui tengah mendekam di penjara akibat kasus penyerobotan tanah sebelumnya dengan modus serupa.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
