FKPHUPD juga menyebut proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) telah menjadi mekanisme untuk mengidentifikasi dan mengelola potensi dampak sosial maupun lingkungan. Mereka mengaku ikut dalam pembahasan AMDAL, mulai dari konsultasi publik pada 27 November 2025 di Berastagi hingga sosialisasi pada 5-6 Juni 2026.
Sementara itu, tokoh perempuan Pemangku Hak Ulayat Dairi, Delphi Masdiana, menegaskan perempuan di Dairi memiliki pandangan yang tidak bisa diwakili oleh pihak lain.
"Perempuan di kampung-kampung kami bukan objek. Kami punya suara, kami punya pandangan, dan kami tahu apa yang mereka hadapi setiap hari. Kalau benar ingin membela perempuan Dairi, maka dengarkan juga perempuan Dairi secara langsung, bukan hanya menjadikan nama mereka sebagai alat untuk menyerang investasi," katanya.
Delphi berharap seluruh pihak melihat persoalan secara utuh dengan mendengar semua suara yang ada di lapangan.
"Yang kami minta sederhana: dengarkan semua pihak, lihat kondisi lapangan, dan jangan biarkan perempuan Dairi dipakai sebagai simbol untuk memenangkan satu narasi tertentu. Kami berhak didengar sebagai subjek, bukan dijadikan poster penderitaan," tutupnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
