Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan samurai, kunci T, senjata api mainan, dua unit sepeda motor, serta telepon genggam yang berisi bukti transaksi penjualan kendaraan hasil kejahatan.
"Dua orang di antara pelaku merupakan residivis. Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Ditreskrimum Polda Sumut dan akan dijerat dengan pasal mengenai pencurian dengan kekerasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup AKBP Ridwan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
