Menurut Pengadilen, Polda Sumut diyakini akan menangani perkara tersebut secara profesional. Ia meminta penyidik segera memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, baik penyebar pertama maupun pihak yang turut menyebarluaskan informasi tersebut.
"Kami sudah mengantongi identitas sejumlah pihak yang diduga terlibat. Kami juga mengimbau seluruh pendukung Pak RA agar tetap menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum," ujarnya.
Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan di media sosial yang menyebut RA diduga mengendalikan proyek strategis di Kota Medan serta memiliki pengaruh terhadap penempatan sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Medan. Narasi itu juga mengaitkan sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang dengan kelompok tertentu.
Pengadilen menegaskan seluruh tuduhan yang beredar harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui penyebaran informasi yang belum terverifikasi di media sosial.
Penyebaran informasi bohong melalui media elektronik diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aparat kepolisian kini diharapkan mengusut tuntas laporan tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam penyebaran informasi yang dipersoalkan.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
