Merasa Difitnah di Medsos, Wakil Ketua DPRD Sumut Tempuh Jalur Hukum

Ismail
Kuasa hukum Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthony, Pengadilen Sembiring, menunjukkan bukti laporan polisi terkait dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik di Polda Sumut. (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNewsMedan.id- Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Ricky Anthony (RA), melalui kuasa hukumnya, melaporkan pemilik sejumlah akun media sosial ke Polda Sumut atas dugaan penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dibuat pada Sabtu (27/6/2026).

Kuasa hukum RA, Pengadilen Sembiring, menegaskan informasi yang beredar di sejumlah akun media sosial terkait kliennya tidak benar dan tidak didukung fakta. Menurutnya, tuduhan tersebut merupakan fitnah yang telah mencemarkan nama baik dan kehormatan kliennya.

"Persoalan ini kami bawa ke ranah hukum agar seluruh fakta dibuka secara terang di pengadilan. Kami juga menduga ada aktor intelektual di balik penyebaran informasi tersebut," ujar Pengadilen, Senin, 29 Juni 2026.

Ia menilai penyebaran informasi itu diduga berkaitan dengan kepentingan tertentu mengingat RA merupakan pejabat publik dan tokoh politik muda.

Pengadilen juga menegaskan kliennya selama ini dikenal memiliki hubungan baik dengan insan pers. Karena itu, ia menyayangkan adanya pihak yang menggunakan media maupun media sosial untuk menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Media tidak boleh dijadikan alat menyebarkan fitnah. Penyebar hoaks harus menjadi musuh bersama karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap media," katanya.

Menurut Pengadilen, Polda Sumut diyakini akan menangani perkara tersebut secara profesional. Ia meminta penyidik segera memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, baik penyebar pertama maupun pihak yang turut menyebarluaskan informasi tersebut.

"Kami sudah mengantongi identitas sejumlah pihak yang diduga terlibat. Kami juga mengimbau seluruh pendukung Pak RA agar tetap menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum," ujarnya.

Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan di media sosial yang menyebut RA diduga mengendalikan proyek strategis di Kota Medan serta memiliki pengaruh terhadap penempatan sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Medan. Narasi itu juga mengaitkan sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang dengan kelompok tertentu.

Pengadilen menegaskan seluruh tuduhan yang beredar harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui penyebaran informasi yang belum terverifikasi di media sosial.

Penyebaran informasi bohong melalui media elektronik diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aparat kepolisian kini diharapkan mengusut tuntas laporan tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam penyebaran informasi yang dipersoalkan.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network