Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penanganan kasus sehingga petugas mengedepankan pendekatan yang humanis selama proses deportasi berlangsung.
Saat pemeriksaan dokumen penerbangan, pihak maskapai menyampaikan bahwa LY memerlukan pendamping selama perjalanan udara mengingat kondisi yang dimilikinya.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk memastikan kebutuhan tersebut dapat terpenuhi.
Setelah komunikasi dilakukan, perwakilan keluarga bersedia mendampingi LY hingga keberangkatan.
Dengan dukungan keluarga dan pengawasan petugas, seluruh proses administrasi keberangkatan dapat diselesaikan sesuai prosedur.
Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Kristian, menegaskan bahwa setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dalam pelaksanaannya.
"Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. Dalam penanganan kasus ini, kami melaksanakan tindakan administratif keimigrasian sesuai prosedur, sekaligus memperhatikan kondisi khusus yang dimiliki oleh yang bersangkutan. Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan," ujarnya.
Dengan pendampingan keluarga dan pengawasan petugas, LY akhirnya diberangkatkan menuju Changi Airport, Singapura, melalui Bandara Internasional Kualanamu dengan maskapai Scoot TR245.
Keberangkatan tersebut menutup rangkaian proses penanganan kasus yang bermula dari pengajuan perpanjangan izin tinggal hingga pelaksanaan deportasi.
Di satu sisi, tindakan ini menjadi bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian, namun di sisi lain juga menunjukkan komitmen Imigrasi dalam memastikan setiap proses berjalan dengan tetap menghormati aspek kemanusiaan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
