Niat Urus Pernikahan di Medan Kandas, WNA Tiongkok Dideportasi Usai Pakai Tiket Bodong

Jafar Sembiring
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan saat memulangkan WNA Tiongkok berinisial LY melalui Bandara Internasional Kualanamu pada Rabu (3/6/2026). Foto: Dok. Imigrasi Medan

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, terus menekankan pentingnya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, kepastian hukum, dan kedaulatan negara. 

Oleh Karena itu, jajaran Imigrasi di seluruh Indonesia terus memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara profesional dan berkelanjutan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan keimigrasian yang berlaku, termasuk dalam proses pengajuan izin tinggal. 

"Melalui semangat "Imigrasi untuk Rakyat", Imigrasi berkomitmen menghadirkan pengawasan dan penegakan hukum yang profesional, humanis, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," pungkasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network