Terjerat Pungli Rp4,5 Juta, Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun

Ismail
Terjerat Pungli Rp4,5 Juta, Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun. Foto: Istimewa

Usai putusan dibacakan, Nur Alia Lase menyatakan menerima langkah hukum dengan mengajukan banding. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta terdakwa dihukum dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Kasus ini bermula dari dugaan pemotongan honor anggota Kelompok Kerja (Pokja) Bawaslu pada 2023. Dalam dakwaan disebutkan honor anggota Pokja sebenarnya dibayarkan penuh melalui transfer, namun sebagian dana kemudian diminta kembali dengan alasan evaluasi kinerja.

Jaksa mengungkapkan, dari praktik tersebut Nur Alia Lase diduga menerima sekitar Rp4,5 juta dan turut berperan dalam mengatur pengumpulan serta pembagian uang yang ditarik dari anggota Pokja.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network