MEDAN, iNewsMedan.id - Tim Khusus (Timsus) JCS Polrestabes Medan beserta Opsnal Tim Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan menggerebek delapan gudang penampungan kendaraan bodong di Kecamatan Percut Sei Tuan, Sumatera Utara.
Dalam operasi penggerebekan ini, polisi mengamankan terduga pelaku penadahan yang dilakukan secara berulang atas nama David Sihombing dan Leo Martin Sihombing. Sementara dua pelaku lain, Kabul dan Adnan, kini buron (DPO).
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, mengatakan penggerebekan bermula dari penyelidikan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pada Senin, 25 Mei 2026 sekira pukul 18.00 WIB.
Penyelidikan awal dilakukan di depan Masjid Al-Muhajirin, Jalan Gambir, Pasar Delapan, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Lokasi tersebut diduga kuat menjadi gudang penyimpanan motor yang tidak memiliki surat-surat lengkap.
Sekitar pukul 19.00 WIB, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Iptu Ramadhani Bimo bersama Ipda Richard Derio Siahaan, S.H. menyusun strategi transaksi pancingan. Hasilnya, motor yang diperjualbelikan terbukti tidak memiliki surat-surat lengkap.
Petugas di lapangan kemudian berkoordinasi dengan pemilik gudang atas nama Kabul (DPO). Guna mengantisipasi skala operasi yang meluas, Timsus JCS langsung meminta bantuan penebalan personel dari Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Tembung.
Setelah personel gabungan menebal, petugas langsung menggeledah rumah Kabul di depan Masjid Al-Muhajirin dan menyita beberapa unit motor tanpa surat.
Tak berhenti di situ, tim mendapatkan informasi adanya gudang motor lain di rumah istri siri Kabul di Jalan Medan-Batang Kuis, Gang Samsuri. Di lokasi kedua ini, petugas kembali mengamankan sepeda motor tanpa dokumen lengkap.
Pengembangan operasi lalu mengarah ke rumah pelaku Adnan (DPO) di Jalan Sidomulyo, Gang Gelatik. Petugas berhasil menyita beberapa motor, satu unit mobil Sigra tanpa surat lengkap, serta mengamankan satu laki-laki mencurigakan atas nama David.
Berdasarkan pendalaman terhadap David, tim bergerak ke Jalan Sidomulyo, Gang Semangka 16. Petugas langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan beberapa unit motor tanpa surat lengkap di dalam rumah David.
Saat berada di lokasi terakhir, petugas mencurigai situasi di sekitar gang tersebut. Tim kemudian melakukan penyisiran di sekitar rumah David dan berhasil menemukan lima gudang penampungan tambahan yang letaknya tidak jauh dari sana.
Dari seluruh rangkaian penggerebekan di delapan gudang tersebut, Iptu Ramadhani Bimo menegaskan total kendaraan yang disita sangat fantastis.
"Tim JCS dan Resmob berhasil mengamankan dari delapan gudang dengan total keseluruhan 135 sepeda motor tanpa BPKB dan satu unit mobil Sigra warna putih tanpa BPKB," kata Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, Sabtu (30/5/2026).
Selain kendaraan, petugas juga mengamankan puluhan barang bukti penunjang lainnya berupa 36 kunci motor, 40 STNK asli, 3 lembar STNK fotokopi, 1 kunci mobil, 1 lembar KTP, 2 buah plastik berisikan catatan, serta 3 unit handphone.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
