Bawa Kendaraan Sendiri ke Bandara? Cek Layanan Parkir Inap Kualanamu, Segini Tarifnya!

Jafar Sembiring
Bandara Kualanamu. Foto: Istimewa

DELISERDANG, iNewsMedan.id - Membawa kendaraan pribadi saat hendak melakukan perjalanan udara kerap menjadi pilihan bagi masyarakat demi efisiensi waktu dan kenyamanan. Menjawab kebutuhan tersebut, PT Angkasa Pura Aviasi selaku pengelola Bandara Internasional Kualanamu mengingatkan kembali ketersediaan fasilitas parkir inap yang aman dan strategis bagi para pengguna jasa bandara.

Manager Corporate Secretary & Corporate Communication (Corsec Corcom) PT Angkasa Pura Aviasi Bandara Kualanamu, M. Hikmat, menyampaikan bahwa fasilitas parkir inap ini dirancang untuk memberikan solusi praktis bagi penumpang yang harus meninggalkan kendaraannya dalam jangka waktu relatif lama, baik untuk keperluan bisnis, liburan, maupun urusan keluarga.

"Dengan memanfaatkan fasilitas ini, pelancong tidak perlu lagi repot mencari tempat penitipan kendaraan di luar area bandara atau memikirkan transportasi jemputan saat kembali dari perjalanan. Kendaraan bisa langsung diambil di area parkir bandara sesaat setelah mendarat," ujar M. Hikmat, Selasa (26/5/2026).

Ia menambahkan, layanan parkir inap yang aman ini siap melayani pengguna jasa di dua titik strategis, yakni di Area Parkiran A dan Area Parkiran B Bandara Kualanamu.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, manajemen PT Angkasa Pura Aviasi merilis rincian tarif resmi yang berlaku di Bandara Kualanamu untuk tahun 2026.

Tarif Parkir Inap

layanan ini dapat digunakan oleh berbagai jenis kendaraan roda empat atau lebih, seperti mobil pribadi, sedan, minibus, bus, hingga truk.

Mobil/Sedan/Minibus: Rp50.000 untuk 6 jam pertama, dan dikenakan Rp5.000 untuk tiap jam berikutnya.

Bus/Truk dan sejenisnya: Rp75.000 untuk 6 jam pertama, dan dikenakan Rp5.000 untuk tiap jam berikutnya.

Parkir Premium Harian

Mobil: Rp50.000 per 12 jam.

Parkir Umum Harian (Non-Inap)

Bagi pengantar, penjemput, atau pengunjung harian, berlaku skema tarif reguler sebagai berikut:

Mobil/Sedan/Minibus: Rp10.000 pada 1 jam pertama, kemudian +Rp5.000 tiap jam berikutnya.

Bus/Truk dan sejenisnya:.Rp15.000 pada 1 jam pertama, kemudian +Rp5.000 tiap jam berikutnya.

Sepeda Motor: Rp5.000 untuk 12 jam pertama, kemudian +Rp2.000 tiap jam berikutnya.

Manajemen Bandara Kualanamu juga mengingatkan bahwa seluruh transaksi di area parkir, termasuk layanan parkir inap, kini menerapkan sistem pembayaran nontunai sepenuhnya (full cashless).

Pengguna jasa diimbau untuk memastikan kesiapan metode pembayaran elektronik mereka, baik menggunakan kartu elektronik (e-money) maupun dompet digital (digital wallet), serta memastikan saldo yang terisi cukup sesuai dengan durasi parkir kendaraan.

Dengan mempersiapkan estimasi biaya dan durasi parkir sejak awal, diharapkan mobilitas para pengguna jasa di Bandara Internasional Kualanamu dapat berjalan dengan lebih tenang, tertib, dan nyaman.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network