Gara-Gara Vape Narkoba, Karir ASN Lulusan IPDN Ini di Ujung Tanduk

Jafar Sembiring
Ilustrasi. Foto: Freepik

MEDAN, iNewsMedan.id - Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah menyiapkan sanksi tegas terhadap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial FIS (25). ASN tersebut ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan karena diduga menggunakan vape getar yang mengandung narkoba.

Hal itu diungkapkan oleh Inspektur Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap. Ia menjelaskan bahwa sanksi tersebut menanti FIS sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sulaiman Harahap menyerahkan seluruh proses hukum FIS kepada Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, termasuk hukuman apa yang akan ditetapkan oleh petugas kepolisian sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Ditempatkan sebagai apa dia, kan begitu. Nah, sanksinya pasti sesuai dengan PP 94 Tahun 2021, kan begitu. Cuma kita lihat dulu hukuman dia apa," sebut Sulaiman Harahap, Kamis (21/5/2026).

Sulaiman juga telah menginstruksikan Biro Hukum Sumut untuk memonitor perkembangan kasus yang menjerat FIS di Polrestabes Medan, sekaligus melakukan koordinasi dengan petugas kepolisian.

"Oh, nanti kita cek dulu dari Biro Hukum, ya. Makanya kita lihat dulu nanti bagaimana proses hukumnya. Artinya, terkait dengan sanksi, kita lihat sanksi hukum apa yang diberikan dari proses hukumnya," jelas Sulaiman.

Sulaiman Harahap, yang juga menjabat sebagai Penjabat (Pj.) Sekda Sumut, mengimbau seluruh ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Sumut untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba, termasuk rokok elektrik atau vape yang mengandung zat terlarang tersebut.

"Kita sudah mengimbau untuk menjauhi narkoba. Penggunaan vape juga sudah disampaikan oleh Pak Gubernur," kata Sulaiman.

Ia mengungkapkan bahwa Pemprov Sumut berkomitmen tegas dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika. Saat ini, Pemprov bahkan tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Sumut tentang pelarangan penggunaan vape atau rokok elektrik.

"Iya, sedang kita proses (Perda Vape) itu. Cuma kalau Perda, prosesnya tentu ada. Sekarang kita sedang mencoba mendahului Perda melalui Pergub (Peraturan Gubernur)," ungkap Sulaiman.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan bahwa dalam penangkapan ASN yang bertugas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti vape berlambang 'Batman'.

“Penangkapan ini merupakan respons kami atas informasi dari masyarakat. Dalam kasus ini, kami menyita satu bungkus vape narkoba yang kandungannya etomidat,” sebut Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Kamis (21/5/2026).

FIS, yang merupakan ASN lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini, diringkus polisi dari kamar kosnya di Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, pada Minggu (19/5/2026).

“Kami menyita barang bukti satu buah vape yang diduga mengandung narkoba, yang diselipkan ke dalam tumpukan roti tawar,” kata Kompol Rafli.

Polisi kemudian membawa oknum ASN yang berasal dari Kabupaten Batubara tersebut ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus, guna mengetahui asal vape getar tersebut.

Kompol Rafli menegaskan bahwa pihaknya masih mengejar jaringan pelaku lainnya untuk membongkar praktik peredaran vape narkoba yang melibatkan oknum ASN ini.

"Tim kami masih bekerja dan mendalami keterangan pelaku, termasuk mengkaji apakah statusnya sebatas pengguna atau justru masuk ke dalam jaringan. Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut," pungkas Rafli.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network