Akibat perbuatan tersebut, ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan peran masing-masing dalam kejahatan tersebut.
"Dua pelaku dijerat pasal 479 ayat 2 huruf a dan huruf c. Sedangkan untuk penadahnya dikenakan Pasal 591. Ketiganya terancam hukuman dua belas tahun penjara," pungkas Rosef.
Editor : Jafar Sembiring
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
