Menurut Muhibuddin, kerja sama Kejati dengan PLN bukan hanya soal penyelesaian masalah hukum ketika persoalan muncul, tetapi juga pengawasan dan pencegahan sejak awal agar potensi pelanggaran bisa ditekan.
“Pendampingan hukum penting supaya program strategis berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak juga membahas peluang pengolahan sampah menjadi energi alternatif. Isu tersebut dinilai mulai relevan di tengah meningkatnya persoalan sampah perkotaan dan kebutuhan energi berkelanjutan.
PLN menyatakan siap mendukung program transisi energi dan pemanfaatan energi bersih, meski pelaksanaannya tetap bergantung pada regulasi, kesiapan teknologi, dan kolaborasi lintas sektor.
Kolaborasi PLN dan Kejati Sumut ini dinilai menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap sektor kelistrikan, termasuk tata kelola proyek dan penertiban listrik ilegal, akan berjalan lebih ketat ke depan. [R]
Editor : Ismail
Artikel Terkait
