JAKARTA, iNews.id - Putra Siregar dan artis Rico Valentino terancam hukuman 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan atau pengeroyokan seorang pria beberapa waktu lalu.
Putra Siregar adalah pemilik sejumlah gerai handphone ternama.
"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawan, Rabu (13/4/2022).
Keduanya kata dia saat ini telah ditetapkan sabagai tersangka setelah diamankan oleh polisi. Keduanya melakukan dugaan penganiaan terhadap Nuralamsyah, warga Jakarta Selatan di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022 lalu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait