Sementara Muhlis Hanggani Capah dituntut membayar denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan dan uang pengganti Rp4 miliar, dikurangi Rp200 juta yang telah dititipkan ke KPK.
Sedangkan Eddy Kurniawan Winarto dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 100 hari kurungan serta uang pengganti Rp14 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp10 miliar disebut telah dikembalikan kepada negara melalui rekening KPK.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan para terdakwa merusak upaya pemberantasan korupsi dan mencoreng kepercayaan publik terhadap proyek infrastruktur perkeretaapian nasional.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Fahmi.
Namun, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan jalur KA lintas Medan-Binjai serta pembangunan emplasemen Stasiun Medan Tahap II dengan total nilai proyek ratusan miliar rupiah.
Dalam dakwaan, Eddy Kurniawan Winarto disebut menerima aliran dana sebesar Rp3,903 miliar dari PT Waskita Karya terkait pengerjaan dua paket proyek tersebut.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
