Peristiwa itu terjadi saat sejumlah perempuan menaiki angkot Morina 81 untuk beraktivitas. Saat melintas di Jalan KL Yos Sudarso kawasan Mabar, pelaku tiba-tiba mengeluarkan parang dan meneror seluruh penumpang.
Akibat kejadian itu, korban Julia Pratiwi kehilangan satu unit handphone dan mengalami luka lecet. Erika Hasibuan kehilangan dua handphone serta mengalami luka serius berupa patah tiga gigi dan cedera di kepala setelah didorong keluar dari angkot.
Korban lainnya, Nova Yanti Porman Tampubolon, mengalami luka bacok di tangan kanan dan cedera pada kaki usai melompat menyelamatkan diri dari kendaraan.
Polisi lebih dulu menangkap EN di Kabupaten Samosir pada 25 April 2026. Dari tangan tersangka, petugas menemukan handphone milik korban serta pakaian yang dipakai saat beraksi.
Pengembangan kemudian mengarah kepada SLS yang kabur ke kawasan perkebunan sawit di Kabupaten Tebo, Jambi. Tim gabungan melakukan pengejaran hingga ke lokasi terpencil yang disebut memerlukan perjalanan sekitar lima jam dari jalan utama.
“Tim melakukan pengendapan semalaman sebelum akhirnya menangkap tersangka di pondok perkebunan sawit,” ujar Ferry.
Saat proses pengembangan untuk mencari barang bukti parang di kawasan Mabar, SLS disebut melawan dan mencoba menyerang petugas. Polisi mengaku telah memberi peringatan sebelum akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka.
Selain mengamankan parang, polisi turut menyita pakaian pelaku, sepatu yang terekam dalam video viral, serta sejumlah handphone milik korban.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
