Dari hasil pemeriksaan, EN diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba. Sedangkan SLS tercatat sebagai DPO kasus pencurian kendaraan bermotor di Medan sejak 2020.
Kini keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman berat.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
