Pasangan Kekasih di Medan Dibekuk Polisi saat Siarkan Konten Porno Secara Live di Medsos

Ismail
Sepasang kekasih digiring personel Satreskrim Polrestabes Medan usai ditangkap terkait dugaan siaran konten pornografi secara live melalui aplikasi Tevi dari kamar hotel di Medan. (Foto: Istimewa)

Selain aktif di aplikasi Tevi, keduanya juga mempromosikan akun mereka lewat media sosial Instagram dan TikTok guna menarik lebih banyak penonton.

Dalam kasus ini, HNP berperan sebagai pengelola akun sekaligus pemeran pria, sedangkan LKP menjadi pemeran wanita dalam siaran tersebut. Polisi memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dan seluruh aktivitas dilakukan atas inisiatif keduanya sendiri.

Kini pasangan itu telah ditahan di Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network