Pasangan Kekasih di Medan Dibekuk Polisi saat Siarkan Konten Porno Secara Live di Medsos

Ismail
Sepasang kekasih digiring personel Satreskrim Polrestabes Medan usai ditangkap terkait dugaan siaran konten pornografi secara live melalui aplikasi Tevi dari kamar hotel di Medan. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id- Satreskrim Polrestabes Medan menangkap sepasang kekasih yang diduga membuat dan menyiarkan konten pornografi secara langsung melalui aplikasi Tevi dari hotel di kawasan Medan Selayang.

Kedua pelaku berinisial HNP (26) dan LKP (23). Mereka ditangkap petugas di kamar hotel yang berada di Jalan Ikahi, Padang Bulan, setelah polisi menerima laporan terkait aktivitas siaran bermuatan asusila di platform tersebut.

Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan pengungkapan kasus bermula dari hasil patroli siber dan informasi masyarakat mengenai adanya akun yang menayangkan konten dewasa secara live streaming.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua pelaku di lokasi,” ujar Adrian, Kamis (14/5/2026).

Dari pemeriksaan sementara, pasangan yang telah berpacaran sejak 2023 itu mengaku mulai membuat siaran dewasa sejak tahun lalu. Mereka disebut rutin melakukan live streaming hampir setiap malam demi mendapatkan keuntungan finansial.

Polisi menyebut konten tersebut ditayangkan melalui dua akun berbeda di aplikasi Tevi. Untuk dapat menonton, pengguna diwajibkan membeli “bintang” atau akses berbayar dengan nominal tertentu.

“Keuntungan yang mereka peroleh berkisar Rp300 ribu sampai Rp500 ribu per hari,” kata Adrian.

Selain aktif di aplikasi Tevi, keduanya juga mempromosikan akun mereka lewat media sosial Instagram dan TikTok guna menarik lebih banyak penonton.

Dalam kasus ini, HNP berperan sebagai pengelola akun sekaligus pemeran pria, sedangkan LKP menjadi pemeran wanita dalam siaran tersebut. Polisi memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dan seluruh aktivitas dilakukan atas inisiatif keduanya sendiri.

Kini pasangan itu telah ditahan di Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network