MEDAN, iNewsMedan.id- Satreskrim Polrestabes Medan menangkap sepasang kekasih yang diduga membuat dan menyiarkan konten pornografi secara langsung melalui aplikasi Tevi dari hotel di kawasan Medan Selayang.
Kedua pelaku berinisial HNP (26) dan LKP (23). Mereka ditangkap petugas di kamar hotel yang berada di Jalan Ikahi, Padang Bulan, setelah polisi menerima laporan terkait aktivitas siaran bermuatan asusila di platform tersebut.
Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan pengungkapan kasus bermula dari hasil patroli siber dan informasi masyarakat mengenai adanya akun yang menayangkan konten dewasa secara live streaming.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua pelaku di lokasi,” ujar Adrian, Kamis (14/5/2026).
Dari pemeriksaan sementara, pasangan yang telah berpacaran sejak 2023 itu mengaku mulai membuat siaran dewasa sejak tahun lalu. Mereka disebut rutin melakukan live streaming hampir setiap malam demi mendapatkan keuntungan finansial.
Polisi menyebut konten tersebut ditayangkan melalui dua akun berbeda di aplikasi Tevi. Untuk dapat menonton, pengguna diwajibkan membeli “bintang” atau akses berbayar dengan nominal tertentu.
“Keuntungan yang mereka peroleh berkisar Rp300 ribu sampai Rp500 ribu per hari,” kata Adrian.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
