Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Sumut Mulai Berlaku Oktober

Jafar Sembiring
Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Sumut Resmi Dimulai Hari Ini. Foto: Gemini Ai

MEDAN, iNewsMedan.id - Kabar baik bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Sumatera Utara! Mulai 1 Oktober 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut resmi meluncurkan program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menawarkan berbagai keringanan, mulai dari bebas denda hingga diskon pokok PKB 5%.

"Program ini adalah salah satu upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Ardan Noor, Rabu (1/10/3025).

Keringanan dan Insentif yang Ditawarkan

Program Pemutihan dan Diskon PKB 2025 ini memberikan sejumlah insentif yang signifikan, di antaranya:

 - Bebas Denda/Sanksi Administrasi PKB: Seluruh denda yang timbul akan dihapuskan.

 - Diskon Pokok PKB hingga 5%: Khusus untuk kendaraan yang sadar pajak dan membayar sebelum jatuh tempo.

 - Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua: Berlaku untuk antar-perseorangan dalam wilayah Sumut.

 - Bebas Pajak Progresif.

 - Bebas Pokok Tunggakan PKB Sebelum Tahun 2024.

 - Bebas Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun sebelumnya.

Ardan berharap, inisiatif ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mengoptimalkan partisipasi publik dalam pembangunan di Sumut.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network