Polda Sumut Gagalkan Peredaran 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja, 813 Ribu Jiwa Terselamatkan

Jafar Sembiring
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap tiga kasus besar dengan total barang bukti puluhan kilogram sabu dan ratusan kilogram ganja. (Foto: iNewsMedan.id/Jafar).

Dir Narkoba Polda Sumut menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, tersangka membagi tangki menjadi tiga bagian, sisi kanan dan kiri untuk menyimpan sabu, sementara bagian tengah tetap untuk BBM. 

"Untuk mengelabui petugas, kendaraan diparkirkan di sebuah mall agar terlihat seperti aktivitas warga biasa," jelasnya.

"Diketahui, tersangka sudah empat kali melancarkan aksi serupa dengan tujuan akhir Tangerang dan Palembang," sambung Kombes Pol Andy Arisandi. 

Kemudian, kata Kombes Pol Andy Arisandi pada kasus kedua melibatkan seorang sopir travel berinisial MA. Ia ditangkap di Jalan Lintas Siantar-Parapat saat membawa 151 kg ganja asal Madina yang hendak dikirim ke Medan menggunakan mobil Innova Reborn. 

"Berdasarkan pemeriksaan, MA mengaku ini adalah aksi ketiganya setelah sebelumnya berhasil meloloskan masing-masing 90 kg ganja," terangnya. 

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network